DARI PENDIDIKAN HINGGA KETAHANAN PANGAN, INI RENCANA BESAR PENGEMBANGAN KAWASAN YAYASAN ZAD AL-INSANIYYAH

CIANJUR, 08/08/2026 — Upaya pengembangan kawasan pendidikan dan pembinaan santri terus dilakukan dengan mengoptimalkan potensi lahan yang tersedia. Kawasan tersebut dicanangkan tidak hanya sebagai tempat pendidikan, tetapi juga sebagai ruang aktivitas santri, pengembangan lahan produktif, konservasi sumber air, hingga penguatan ketahanan pangan jangka panjang. Dalam rencana pengembangan tersebut, sejumlah fasilitas dicanangkan untuk mendukung kegiatan pendidikan […]
ZAD ZISWAF CENTER DAN SANTRI ZAD IQBS PANEN IKAN NILA, TANAMKAN NILAI KEWIRAUSAHAAN KEPADA SANTRI

CIANJUR, 08/08/2025 — ZAD ZISWAF Center bersama PONPES ZAD IQBS melaksanakan panen ikan nila sebagai bagian dari program Ekonomi Produktif di Kolam Ikan Bioflok PONPES ZAD IQBS, pada 22–23 Juli dan Selasa, 4 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk sinergi dalam mendukung pengembangan program pemberdayaan ekonomi sekaligus memberikan pengalaman praktik kepada para santri. […]
Sejarah Singkat ZISWAF di Indonesia

ZISWAF merupakan akronim dari zakat, infaq, sedekah, dan wakaf—empat bentuk ajaran Islam yang mencerminkan komitmen terhadap keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi. Tujuan utama dari konsep ini adalah untuk memberantas kemiskinan, mencegah ketertinggalan kelompok lemah (mustadh’afin), serta mengurangi kesenjangan ekonomi dalam masyarakat. Esensi dari ZISWAF adalah cerminan nilai-nilai teologis Islam yang mendukung distribusi keadilan dan kemakmuran bagi semua.
Di Indonesia, pengelolaan ZISWAF telah mendapatkan legitimasi hukum melalui sejumlah regulasi pemerintah seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014, dan Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 01 Tahun 2020 mengenai pedoman pengelolaan wakaf. Ini menjadi bukti bahwa negara mengakui dan mendukung potensi ZISWAF sebagai pilar pembangunan umat. Dana yang dihimpun dari ZISWAF dikelola secara akuntabel dan profesional oleh lembaga resmi seperti amil zakat dan nazhir wakaf, yang bertanggung jawab mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dana.
Zakat, sebagai rukun Islam yang setara dengan shalat, sayangnya masih belum dimaksimalkan baik dalam penghimpunan maupun pendistribusiannya. Padahal, jika dikelola secara efektif, zakat mampu menjadi sarana untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Demikian pula, infaq, sedekah, dan wakaf memiliki peran besar dalam mendukung stabilitas sosial dan ekonomi umat. Ketiganya berintegrasi dalam sistem