1.1. Platform adalah situs web zadziswafcenter.org yang dikelola oleh Zad Ziswaf Center by Yayasan Zad Al-Insaniyyah Cipanas, berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana Zakat, Infaq, Sedekah, Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), dan Wakaf.
1.2. Donatur/Muzaki/Wakif adalah setiap individu atau badan hukum yang menyalurkan dana melalui Platform, baik dalam bentuk zakat (muzaki), infaq/sedekah, maupun wakaf (wakif).
1.3. Amil adalah pengelola zakat, infaq, sedekah, dan DSKL yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan.
1.4. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 1 angka 4.
1.5. Hak Amil adalah bagian tertentu dari dana zakat, infaq, sedekah, dan DSKL yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional pengelolaan, sesuai syariat Islam dan peraturan yang berlaku.
1.6. Akad Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.